Mengenal Jabatan fungsional APKAPBN

Jafung APKAPBN - Jabatan  Fungsional  Analis  Pengelolaan  Keuangan  Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang disingkat APKAPBN adalah Jabatan Fungsional yang termasuk  kategori  jabatan  fungsional  keahlian.

Jabatan  Fungsional  Analis  Pengelolaan  Keuangan  APBN  terdiri  atas  3  (tiga)  jenjang  mulai  dari  yang  terendah sampai dengan jenjang tertinggi sebagai berikut: 

$ads={1}

  • Jabatan  Fungsional  Analis  Pengelolaan  Keuangan Ahli Pertama 
  • Jabatan  Fungsional  Analis  Pengelolaan  Keuangan Ahli Muda 
  • Jabatan  Fungsional  Analis  Pengelolaan  Keuangan Ahli Madya 

Pengangkatan  PNS  sebagai  Analis  Pengelolaan  Keuangan APBN  dilakukan dengan beberapa cara antara lain:

Baca Juga : Panduan Membuat Perhitungan Uang Makan Pada Aplikasi GPP

1. PENGANGKATAN PERTAMA 

Pengangkatan  pertama  sebagaimana  dimaksud  merupakan  pengangkatan  untuk  mengisi Lowongan  Kebutuhan  Jabatan  Fungsional  Analis Pengelolaan  Keuangan  APBN  yang  telah  ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS atau Perpindahan dari jabatan lain.

2. PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN LAIN

  • Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk Kompetensi teknis, Kompetensi Manajerial, dam Kompetensi social kultur sesuai SKJ yang telah disusun oleh instansi Pembina.
  • Harus memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 tahun
  • Usia maksimu 53 tahun untuk Ahli Pertama dan 55 Tahun untuk Ahli Madya  
  • Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutujan JF APKAPBN

3. PENYESUAIAN/ INPASSING;  dan 

  • PNS  yang  lulus  seleksi  penyesuaian/inpassing  untuk diangkat  dalam  Jabatan  Fungsional  Analis  Pengelolaan Keuangan  APBN. Mendapatkan  rekomendasi  penyesuaian/ inpassing  yang ditetapkan  oleh  Pejabat  Pimpinan  Tinggi  Madya  yang membidangi  Perbendaharaan  Negara  di  lingkungan Kementerian .
  • Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/ inpassing, PPK atau PyB  dapat mengangkat  Analis  Pengelolaan  Keuangan  APBN  sesuai kertentuan perundang-undangan.

4. PROMOSI.

Analis  Pengelolaan Keuangan APBN  dapat melaksanakan tugas sebagai: 

  • Pejabat Pembuat Komitmen; atau 
  • Pejabat Penandatangan Surat

Tulis Komentar Anda

1. Silahkan berkomentar sesui topik.
2. Hindari komentar mengandung Jud*, Ob*t, p*rno.
3. Trima kasih untuk kalian yang telah berkomentar.

Lebih baru Lebih lama