Jafung APKAPBN - Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang disingkat APKAPBN adalah Jabatan Fungsional yang termasuk kategori jabatan fungsional keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN terdiri atas 3 (tiga) jenjang mulai dari yang terendah sampai dengan jenjang tertinggi sebagai berikut:
$ads={1}
- Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Ahli Pertama
- Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Ahli Muda
- Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Ahli Madya
Pengangkatan PNS sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan dengan beberapa cara antara lain:
Baca Juga : Panduan Membuat Perhitungan Uang Makan Pada Aplikasi GPP
1. PENGANGKATAN PERTAMA
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS atau Perpindahan dari jabatan lain.
2. PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN LAIN
- Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk Kompetensi teknis, Kompetensi Manajerial, dam Kompetensi social kultur sesuai SKJ yang telah disusun oleh instansi Pembina.
- Harus memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 tahun
- Usia maksimu 53 tahun untuk Ahli Pertama dan 55 Tahun untuk Ahli Madya
- Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutujan JF APKAPBN
3. PENYESUAIAN/ INPASSING; dan
- PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Mendapatkan rekomendasi penyesuaian/ inpassing yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian .
- Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/ inpassing, PPK atau PyB dapat mengangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN sesuai kertentuan perundang-undangan.
4. PROMOSI.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat melaksanakan tugas sebagai:
- Pejabat Pembuat Komitmen; atau
- Pejabat Penandatangan Surat
Posting Komentar
1. Silahkan berkomentar sesui topik.
2. Hindari komentar mengandung Jud*, Ob*t, p*rno.
3. Trima kasih untuk kalian yang telah berkomentar.